Rabu, 06 November 2013

Kansil: Pimpin Pertemuan Dua Calon DOB Nusa Utara

Pasca di setujuinya pembentukan daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Talaud Selatan (Talsel) di Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kota Tahuna di Kabupaten Kepulauan Sangihe oleh Komisi II DPR-RI akhir bulan lalu, maka Wakil Gubernur  Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Edwin Silangen SE MS dan Karo Pemerinahan dan Humas DR. Noudy RP Tendean SIP MSi, Kadis  Koperasi dan UKM Drs. Mourits Berhandus MSi selaku Sekretaris PPKNU, serta Kabag Otda Jimmy Ranti S.Sos Rabu (6/11) kemarin di rupat Wagub, memimpin pertemuan pembahasan pemantapan kesiapan calon DOB di Kabupaten dua kepulauan tersebut.
Sementara dari Kab Talaud dihadiri Ketua DPRD Engel Tatibi, Ketua Bappeda Ir. Adolf Binilang selaku Ketua Panitia Pemekaran Talsel, Ketua DPRD Sangihe Tanao Jangkobus, Sekda Ir. Welly Kumentas dan Ketua Bappeda Ir. Harry kedua serta pejabat terkait dari dua Kabupaten di nusa utara 
Dalam pertemuan itu Kansil yang juga selaku Ketua Panitia Pemekaran Provinsi Perbatasan Kepulauan Nusa Utara (PPKNU) memberi banyak petua menyangkut  pentingnya sosialisasi  pembentukan DOB baru kepada masyarakat. Ini penting diingatkan agar  ketika Tim Komisi Dua DPR-RI melakukan peninjauan lapangan, tidak akan mendapat hambatan serius dari masyarakat. Karena itu sosialisasi ini perlu terus disampai-sampaikan kepada masyarakat agar mereka bisa memahaminya, jelas Kansil sembari mengingatkan,  hal penting lainnya seperti  batas antar daerah yang dimekarkan dengan induk, peta wilayah yang disahkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) harus segera diselesaikan serta memperhatikan faktor non tehnis lainnya.
Dalam pertemuan itu kedua Ketua DPRD, Enggel Tatibi dan Tanao Jangkobus menyatakan, pihaknya telah siap menyambut terbentuknya kab. Talsel dan kota tahuna sebagai daerah otonom baru di nusa utara, alasannya karena sudah menjadi kerinduan dari masyarakat di nusa utara, ujar keduanya sembari menambahkan  baik Talaud dan sangihe telah  menganggarkan di APBD 2014 terkait dengan pembangunan infrasturktur  pemerintahan di dua daerah tersebut.  Khusus untuk  Talsel, kesiapan sudah hampir rampung seluruhnya, baik kantor bupati sementara menggunakan kantor camat lirung  dan aula Germita untuk kantor DPRD, penyiapan aparatur, aset termasuk kajian akademik dari lembaga independen, dan peta wilayah pemekaran dari BIG, jelas Ketua panpel Talsel  Adolf Biniling. Sedangkan untuk ibu kota kec. Tahuna di tabukan Utara, tambah Ketua Bappeda Sangihe Ir.Harry Kedua. Kabag humas Judisthira Siwu selaku jubir pemprov).




Chip e-KTP Harus di Aktifkan di Kantor Camat

Menindaklanjuti Surat Mendagri No. 471.13/1826/SJ Tanggal 11 April 2013 perihal pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader, bahwa sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) UU No. 23 tahun 2006  tentang administrasi kependudukan dan Perpres No. 26 tahun 2009  tentang penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 67 tahun 2011 dan Perpres No. 126 Tahun 2012, maka dihimbau, kepada masyarakat yang sudah menerima fisik e-KTP, yang belum melakukan pengaktifan, agar dapat melakukan pengaktifan chip e-KTP di alamat kantor camat setempat melalui sidik jari. Hal ini penting  di-ingatkan, agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaannya ketika ada urusan dengan instansi pemerintah, lembaga perbankan maupun swasta, hal  itu di tegaskan Gubernur Sulut melalui, Asisten Pemerintahan dan Kesra Edwin Silangen SE MSi, Rabu (6/11) kemarin. Pentingnya pengaktifan chidp e-ETP ini, karena banyak pemilik e-KTP tidak mengambil langsung di kantor camat, melainkan  hanya melalui jasa aparat desa/kelurahan. Sebab kelebihan mendasar e-KTP dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas foto, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga tidak dimungkinkan untuk dipalsukan atau dapat digandakan, karena hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip), jelas Silangen yang turut didampingi Karo Pemerintahan dan Humas DR.Noudy RP Tendean SIP MSi, Kabag Pemerintahan Drs. Lucky Taju MSi, Kasubag Adminduk dan Capil Nita Tarumingkeng SSTP dan Kasubag Penerangan dan Publikasi AY Rambing S.Sos.

Karena itu dimintakan intansi pemerintah, lembaga perbankan dan swasta yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, kiranya dapat memfasilitasi penyediaan  kelengkapan teknis yang diperlukan terkait dengan penerapan e-KTP termasuk kard reader sebagaimana diamantkan pasal 10 C ayat (1) dan (2) Perpres No. 67 Tahun 2011, agar supaya masyarakat yang berkepentingan dengan lembaga-lembaga itu tidak terkendala karena masalah non teknis, kata Tendean, sembari menambahkan  e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai gantinya di catat NIK dan “nama lengkap”. tandas mantan Direktur IPDN Regional Sulut. (Kabag humas Judisthira Siwu selaku jubir pemprov).