Senin, 24 Maret 2014

Gubernur Laporkan Pajak Pribadi Secara Online

Bagi para wajib pajak di Provinsi Sulut,  tak perlu repot lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado  untuk melaporkan SPT Tahunan  perorangan/pribadi Tahun pajak 2013,  karena mulai awal Tahun 2014 ini Ditjen Pajak  Kementerian Keuangan RI melalui Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut  telah memberikan kemudahan pelayanan dengan menggunakan sistem secara  “Online” dengan mengisi sendiri aplikasi formulir SPT yang bisa dilakukan kapan dan dimana saja dengan bantuan jaringan internet. Khusus di Provinsi Sulut penggunaan sistem secara Online ini mulai dilakukan oleh Wagub Dr. Djouhari Kansil MPd minggu lalu, disaat orang nomor dua di sulut ini melaporkan SPT Tahunan. Kini  Bapak Gubernur Sulut Dr. Sinyo Harry Sarundajang melakukan hal yang sama di ruang kerjanya, Senin (24/3) kemarin, serta ikut disaksikan para pejabat Eselon II Pemprov Sulut, jelas Kakanwil DJP Suluttenggo Hestu Yoga Saksama yang ikut didampingi Kabid P2Humas Kanwil DJP Suluttenggo dan malut CHP. Etwin Priyambodo OP serta Kepala KPP Pratama Manado Hidayat Siregar.  
Hestu menyebutkan,  pajak yang dibayarkan warga sulut selama tahun 2013 sebesar Rp. 2,262 trilyun  atau mengalami pertumbuhan sebesar 18% dibanding tahun sebelumnya. Dari data ABPD tahun 2013, dapat diketahui bahwa jumlah dana perimbangan yang ditransfer oleh  Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi dan seluruh kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara dalam bentuk DBH, DAU, dan DAK total sebesar Rp 7,94 Triliun atau sebesar 80,19% dari pendapatan. Dengan demikian peranan pajak dari masyarakat Provinsi Sulawesi Utara hanya sebesar 28,48% dari dana perimbangan yang diberikan oleh Kantor Pusat. Untuk itu perlu ada peningkatan peran serta pemerintah daerah dan warga sulut  agar pajak yang disetorkan semakin meningkat.
“Kami menyadari peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran Wajib Pajak tidak akan terjadi jika tidak ada upaya-upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Kami juga perlu bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk memasyarakatkan pajak ini ke seluruh warga di kab/ko se-sulut”, kata Hestu.
Hestu menambahkan, di Tahun 2014 ini pihaknya akan menggalakan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi secara online pada wabsite kami di www.pajak.go.id. Atau sering kita sebut dengan penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing, system ini memberi kemudahan, kecepatan dan keamanan, sehingga wajib pajak diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan dalam negisi dan menyampaikan SPT tahunan, kuncinya.


Gubernur Sarundajang memberi apresiasi  langkah yang dilakukan Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut, karena menganggap upaya ini harus terus disosialisasikan kepada seluruh  masyarakat, sembari meminta  agar seluruh Warga  maupun  pejabat  di lingkungan Pemrov Sulut kiranya menjadi teladan melaporkan SPT tahunan orang/pribadi, karena sudah merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik, harap Gubernur dua periode ini. (Kabag humas Judisthira Siwu selaku jubir pemprov).