Bagi para wajib pajak di Provinsi Sulut, tak perlu repot lagi mendatangi Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Manado untuk
melaporkan SPT Tahunan perorangan/pribadi Tahun pajak 2013, karena mulai awal Tahun 2014 ini Ditjen
Pajak Kementerian Keuangan RI melalui
Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut telah
memberikan kemudahan pelayanan dengan menggunakan sistem secara “Online” dengan mengisi sendiri aplikasi
formulir SPT yang bisa dilakukan kapan dan dimana saja dengan bantuan jaringan
internet. Khusus di Provinsi Sulut penggunaan sistem secara Online ini mulai
dilakukan oleh Wagub Dr. Djouhari Kansil MPd minggu lalu, disaat orang nomor
dua di sulut ini melaporkan SPT Tahunan. Kini Bapak Gubernur Sulut Dr. Sinyo Harry
Sarundajang melakukan hal yang sama di ruang kerjanya, Senin (24/3) kemarin,
serta ikut disaksikan para pejabat Eselon II Pemprov Sulut, jelas Kakanwil DJP
Suluttenggo Hestu Yoga Saksama yang ikut didampingi Kabid P2Humas Kanwil DJP
Suluttenggo dan malut CHP. Etwin Priyambodo OP serta Kepala KPP Pratama Manado
Hidayat Siregar.
Hestu menyebutkan, pajak yang
dibayarkan warga sulut selama tahun 2013 sebesar Rp. 2,262 trilyun atau mengalami pertumbuhan sebesar 18%
dibanding tahun sebelumnya. Dari data ABPD tahun 2013, dapat diketahui bahwa
jumlah dana perimbangan yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Provinsi dan seluruh kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara dalam
bentuk DBH, DAU, dan DAK total sebesar Rp 7,94 Triliun atau sebesar 80,19% dari
pendapatan. Dengan demikian peranan pajak dari masyarakat Provinsi Sulawesi
Utara hanya sebesar 28,48% dari dana perimbangan yang diberikan oleh Kantor
Pusat. Untuk itu perlu ada peningkatan peran serta pemerintah daerah dan warga
sulut agar pajak yang disetorkan semakin
meningkat.
“Kami
menyadari peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran Wajib Pajak tidak
akan terjadi jika tidak ada upaya-upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Pajak dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Kami juga perlu
bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk memasyarakatkan pajak ini ke seluruh
warga di kab/ko se-sulut”, kata Hestu.
Hestu menambahkan, di Tahun 2014 ini pihaknya akan menggalakan penyampaian
SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi secara online pada wabsite kami di www.pajak.go.id. Atau sering kita sebut
dengan penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing, system ini memberi kemudahan,
kecepatan dan keamanan, sehingga wajib pajak diharapkan tidak lagi mengalami
kesulitan dalam negisi dan menyampaikan SPT tahunan, kuncinya.
Gubernur Sarundajang
memberi apresiasi langkah yang dilakukan Kanwil DJP Suluttenggo dan
Malut, karena menganggap upaya ini harus terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sembari meminta agar seluruh Warga maupun pejabat di lingkungan Pemrov Sulut kiranya menjadi
teladan melaporkan SPT tahunan orang/pribadi, karena sudah merupakan kewajiban
kita sebagai warga negara yang baik, harap Gubernur dua periode ini. (Kabag
humas Judisthira Siwu selaku jubir pemprov).