Selasa, 17 Oktober 2017

Kanwil Bea Cukai Hadir Di Sulut, Mantiri Apresiasi Lobi Olly

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE berhasil meyakinkan pusat untuk meningkatkan status Kantor Bea dan Cukai Manado menjadi Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtra)

Terbukti, Selasa (17/10/2017) siang, Olly menerima kunjungan Kakanwil Bea Cukai Sulbagtra, Cerah Bangun bersama jajaran di ruang kerja gubernur.

Kedatangan itu menjadi pertanda kesiapan Kanwil Bea Cukai Sulut untuk mendukung pernyataan yang disampaikan Olly ketika mendapat masukan soal Bea Cukai dalam pertemuan bersama Walikota Bitung Max Lomban dan Wakil Walikota Maurits Mantiri diatas kapal KM Spil Niken Loa di dermaga Pelabuhan Peti Kemas Kota Bitung belum lama ini

Orang nomor satu di Sulut itu menyatakan keberadaan Kanwil Bea Cukai sangat diperlukan untuk mengantisipasi aktivitas tugas Kepabeanan dan urusan Bea dan Cukai baik di Bandar Udara maupun Pelabuhan Samudera Bitung. Selain itu mendukung langkah Provinsi Sulut menjadi Destinasi Wisata Internasional.

Keberhasilan Olly itu diapresiasi Wakil Walikota Bitung Maurits Mantiri. Dia menyatakan tugas dan wewenang Bea Cukai Sulut akan lebih maksimal dalam melaksanakan sebagian tugas pokok Pemerintah Pusat dibidang kepabeanan dan cukai.

Apalagi kata Mantiri, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri.

"Ini adalah langkah yang harus didukung dan apresiasi karena akan menguntungkan Kota Bitung dan Sulut," katanya.

Diketahui fungsi kanwil bea cukai di Sulut diantaranya, pertama melakukan pengendalian, evaluasi, pengkoordinasian dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai. 

Kedua melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pengkoordinasian pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. 

Ketiga, Melakukan pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. Perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai. Dan keempat, menjalankan pengkoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai. (BerSin) (Humas Pemprov Sulut)

Wagub Kandouw Hadiri Rapat Paripurna Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang RPJMD



Wakil Gubernur Sulawesi Utara menghadiri rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-20121 di DPRD Sulut selasa ( 17/10/2017 ) kemarin.

Wagub Steven Kandouw menyampaikan,
Visi dan misi Gubernur dan Wagub diformalkan dalam bentuk perda RPJMD.

Visi misi ini di formulasikan dalam  perda no 3 tahun  2106. Seriiring perkembangan waktu ternyata terjadii dinamika seperti perubahan regulasi pemerintah pusat

"Banyak sekali kewenangan perubahan aturan penyeragaman dan lain lain sehingga mau tidak mau Pemprov mengusulkan perubahan atas perda no 3 tahun 2016 ini," kata Kandouw.

Rancangan perda diajukan agar ada penyesuaian dan penyelarasan.

"Kita Optimalkan sasaran mengacu target di akhir periode," ungkapnya.

Perubahan ini ada beberapa cukup signifikan antara lain, kewenangan urusan pemerintahan, terbentuknya organisasi perangkat daerah baru.

Kandouw mencontohkan satu di antaranya Administrasi kependudukan dan Catatan sipil

"Didapati ternyata database kependudukan masih lemah. Belum menunjukan sesungguhnya. Ada warga Tak terdaftar dan memiliki ktp ganda," kata dia.

Begitu pun dengan Dinas Komunikasi dan Informasi, Ternyata pemerintah pusat menggalakan e Government.

"Tapi di Sulut ternyata masih rendah. Data base belum memadai. It terintegrasi belum cukup. Pusat data belum terhubung. Begitupun komunikasi dan informasi di pedesaan dan kepulauan," ujarnya.

Untuk itu arah kebijakan dan prioritas pembangunan di sesuaikan dengan kewenangan daerah provinsi sulut dan memperhatikan program prioritas pada perangkat daerah baru.
" Seperti dinas komunikasi dan informatika persandian dan statistik daerah, dinas perumahan , Kawasan Pemukiman dan pertanahan daerah, dinas kebudayaan daerah, dinas pendudukan, pencatatan sipil, dan kb serta badan penelitian dan pengembangan daerah, jelasnya.

Disamping itu juga dilakukan penyesuaian untuk beberapa kinerja perangkat daerah yang berubah karena adanya aturan baru sebagai contoh permenkes nomor 43 tahun 2016 tentang SPM budang kesehatan serta  indikator kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur yang pada RPJMD awal ditetapkan sebanyak 225 indikator telah disesuaikan menjadi 185 indikator.

"Saya harap kiranya kedepan , kita dapat melaksanakan berbagai kebijakan program dan kegiatan , dengan mengacu RPJMD serta sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk bersama,membawa masyarakat sulawesi utara semakin maju dan sejahtera" harapnya.
Kaitan dengan itu pula,maka saya mengajak kita semua, khususnya pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat untuk terus memgawal kebijakan dan program  kerja yang tertata dalam RPJMD tahun 2016-2021 hingga akhir pelaksanaannya, tutup Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Turut Hadir Forkopimda Sulut, Sekretaris Provinsi Suluy Edwin Silangen, dan Pejabat dilingkup Pemprov Sulut.
( Humas Pemprov Sulut )
( Demon )